"Total beratnya 4.076 gram. Harganya di kisaran Rp 6 miliar," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Iskandar, di Kantor Imigrasi Depok, Jl Boulevard Kompleks Perkantoran Pemda Grand Depok City, Senin (22/12/2014).
Sabu tersebut, kata Mirza, ditemukan petugas di kamar 1217 Margonda Residence Depok. Uzoma menyebut kamar itu milik pacarnya. Petugas masih mengkonfirmasi pengakuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, Uzoma mengaku baru seminggu berada di Indonesia. Namun berdasarkan data keimigrasian, ia sudah cukup lama di Indonesia, termasuk menempati apartemen di Depok.
"Sudah 3 bulan," tambah Dudi Iskandar.
Aksi Uzoma terungkap setelah kantor Imigrasi Depok menggelar razia, Selasa (16/12) malam. Ada 7 WNA yang diamankan. Dalam tes urine, Uzoma dinyatakan positif. Ganja dan sabu ditemukan dalam kamar terpisah.
(try/mad)