KY Bersikukuh Suhartoyo Tak Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

KY Bersikukuh Suhartoyo Tak Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 15:30 WIB
Suhartoyo (dok.pt denpasar)
Jakarta - Gesekan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali memanas lantaran MA meloloskan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Suhartoyo menjadi hakim konstitusi. KY bersikukuh agar Suhartoyo tidak dilantik karena dia masih ditelusuri terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Pak Suhartoyo itu tidak direkomendasi KY karena lagi diperiksa. Lho Jero Wacik jadi tersangka saja nggak dilantik DPR. Status tersangka itu berarti kan terduga," ujar pimpinan KY Eman Suparman di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakpus, Senin (22/12/2014).

Suhartoyo lolos menjadi hakim konstitusi bersama Manahan Sitompul, menyisihkan 7 kandidat lainnya. Termasuk yang tidak lolos yaitu hakim konstitusi inkumben, Ahmad Fadlil Sumadi. Suhartoyo juga dikenal sebagai ketua majelis Irjen Djoko Susilo yang menjatuhkan 10 tahun penjara dan dianulir menjadi 18 tahun oleh PT Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan pelanggaran etik Suhartoyo disidik KY sejak pertengahan 2013 lalu. Namun setahun berlalu, nama Suhartoyo yang disebut-sebut terlibat hingga kini belum diberikan status yang jelas oleh KY. Menurut prosedur, jika sudah ada status akhir, nama hakim terlapor dirapatplenokan dan direkomendasikan ke MA untuk dijatuhi hukuman.

Menurut Eman, Suhartoyo akan dijadwalkan untuk diperiksa pekan depan. Namun pengajar Universitas Padjajaran (Unpad) itu tidak menyebut pasti kapan pemeriksaan akan dilakukan.

"Minggu depan pemeriksaan," tutup Eman singkat.

(aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads