Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Bandung, Dwi Hartanta melalui Kasi Pidsus Kejari Bandung, Rinaldi Umar, saat dikonfirmasi wartawan.
"Iya benar, kita panggil Sekda Kota Bandung untuk dimintai keterangannya terkait kasus SMAN 22," ujar Rinaldi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaanya sudah selesai. Yang bersangkutan sudah pulang. Diperiksa haya sekitar 4 jam," terangnya.
Rinaldi sendiri enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang nomor tiga di Kota Bandung tersebut.
"Wah kalau itu sudah masuk pokok perkara. Yang pasti kita sudah mintai keterangan saja dari yang bersangkutan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejari Bandung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung. Satu orang tersangka sudah ditetapkan yakni pejabat Pemkot Bandung berinisial DR.
Saat kasus tersebut terjadi pada tahun 2013, DR sendiri menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung. Peran tersangka ini yaitu mengurusi administrasi dan menandatangani surat pencairan anggaran proyek. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.
(avi/ern)