"Saya diundang untuk memberikan kesaksian untuk Pak Nazaruddin terkait dengan izin tambang di Kutai Timur. Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi permintaan dari KPK, jadi tidak ada masalah. Kalau dulu saksi untuk Pak Anas, kalau sekarang untuk Pak Nazaruddin," kata Isran di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Isran menjelaskan, pencabutan IUP itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KPK. Pencabutan dilakukan tak lama setelah persidangan Anas Urbaningrum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal adanya uang Rp 3 miliar yang dikeluarkan Nazar untuk pengurusan IUP, Isran kembali membantah. Menurutnya, dia tak tak pernah mengurusi uang Rp 3 miliar dalam proses pengeluaran IUP untuk PT Arina Kota Jaya yang merupakan perusahaan tambang milik Nazar.
"Saya nggak ngurusi uang Rp 3 miliar, yang saya urusin uang ratusan miliar, untuk membangun rakyat Kutai Timur," tegas Isran.
Dalam surat dakwaan Anas Urbaningrum beberapa waktu yang lalu, Nazar melalui Grup Permai disebut telah mengeluarkan uang sebesar Rp 3 miliar untuk pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya yang sedang akan menggarap lahan tambang seluas 5000-10000 hektar di Kutai Timur. Pengurusan IUP itu dilakukan oleh seorang bernama Khalilur yang langsung bertemu dengan Bupati Kutai Timur, Isran Noor.
(kha/aan)