Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar kepada Pemerintah Kabupaen/Kota berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jabar tahun 2014 selama tiga bulan terakhir. Monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Jabar dilakukan berdasarkan indikator pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundangan KIP.
Menurut Ketua Komisi Informasi Jabar, Dan Santriana, ada empat kategori penghargaan yang diberikan, yakni kategori Pembentukan pejabat pengelola informasi publik dan dokumentasi (PPID) terlengkap, kategori Penyusunan standar pelayanan informasi publik terlengkap, kategori Pengumuman informasi publik terlengkap dan kategori Penyediaan informasi publik terlengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, lanjut Dan, meskipun Kabupaten/Kota tersebut menyabet penghargaan bukan berarti mencerminkan proses pelayanan yang sebenarnya.
"Ini tidak mencerminkan proses pelayanan sebenarnya. Tadi saya sampaikan harus ada perubahan kultur bagaimana badan publik menjadi birokrasi yang melayani masyarakat," terangnya.
Secara umum Dan memandang semua pemerintah Kabupaten/Kota di Jabar menunjukkan peningkatan dalam pemenuhan kewajiban yang diamanahkan peraturan perundangan mengenai keterbukaan informasi publik.
"Namun pemenuhan kewajiban yang dapat dimonitoring baru sebatas kelengkapan dalam pembentukan kelembagaan maupun mekanisme pelayanan informasi publik," tandasnya.
(avi/ern)