3 Orang dibekuk saat asyik pesta miras jenis ciu. Sedangkan 4 orang ditangkap usai transaksi judi togel. Mereka terdiri pembeli, pengecer, pengepul, dan bandar.
Kapolsek Gondomanan Yogyakarta, Kompol Heru Muslimin, mengatakan, 3 orang yang pesta miras di area Sekaten adalah Ali (25), Sutikno (24), dan Rojeb Ganjar (23). Satu lainnya, Agus (47), diketahui sebagai penjual miras juga diamankan. Petugas mendatangi rumah Agus di wilayah kecamatan Kraton dan menemukan 1 jiriken berisi ciu yang disembunyikan di kamar tidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjual ciu ini juga berprofesi sebagai guide, terutama untuk turis lokal. Ia mengaku nyambil jualan ciu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Agus dijerat Perda No 17 tahun 1953 dengan ancaman kurungan 3 bulan.
Sementara inisial pejudi adalah NK (34), AW (44), DS (52), HY (41). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Klaten, Purworejo, dan Wonosari. Tiga orang di antaranya merupakan penjual arum manis di area Sekaten yang menyambi jualan togel. Mereka mengaku mendapat fee sebesar 30% dari penjualan yang hasilnya langsung disetorkan ke bandar.
"Mereka memanfaatkan keramaian sambil berdagang dan jualan togel. Omzet bisnis togel ini mencapai Rp 250 ribu-Rp 300 ribu per hari untuk bandarnya," kata Heru.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Sementara untuk pembeli diancam 4 tahun penjara atau denda Rp 5 juta.
Sekaten digelar sejak Jumat 28 November 2014 hingga Sabtu 3 Januari 2015. Kegiatan ini digelar dalam rangka perayaan Maulid Nabi.
(try/try)