Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara serta denda Rp 100 juta terhadap Awan. "Kita akan melakukan banding, kita lihat vonis belum ada keadilan. Kami akan minta pengadilan tinggi untuk mengadili ulang, saksi-saksi dipanggil lagi, ahli dipanggil lagi, anak (korban) dipanggil lagi. Ini supaya vonis bisa melihat detail perkaranya," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Menurut Patra, vonis delapan tahun tidak sesuai dengan fakta selama persidangan. Dia menilai tidak ada bukti kuat Awan bersalah melakukan aksi sodomi. "Ini harus dilihat secara obyektif dalam vonis hukuman," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan tim kuasa hukum buat Agun, Awan. Nanti tinggal tunggu tim lain, kalau selesai kita ngobrol lagi. Yang pasti siapin buat banding. Nah, saya rasa nanti kita ajukan bareng," sebut pengacara berkepala plontos itu.
Adapun saat ini sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa JIS masih berlanjut di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah Afriska dan Awan, sekarang giliran terdakwa Syahrial yang duduk menunggu vonis hukuman dari majelis hakim.
(hat/aan)