Polrestabes Bandung bersama Unit Sub II Sat Reserse Narkoba berhasil menangkan seorang pengedar narkotika jaringan internasional berinisial RD (34). Dari tangan tersangka, diperoleh narkotika jenis ekstasi sebanyak 500 butir yang berasal dari Malaysia dan dibawa ke Bandung melalui Medan.
RD ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Bandung pada Rabu 17 Desember lalu.
"Kita menangkap tersangka di sebuah hotel di Bandung. Dia mendapatkan barang dari Malaysia lalu dari Medan dibawa ke Bandung untuk diedarkan di sini," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol dalam ekspos di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (22/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengaku mendapatkan barang dari HR dan AM yang kini DPO dan sedang dalam pengembangan," katanya.
Yoyol mengatakan barang tersebut masuk ke dalam narkotika kelas I dan harga di pasaran sekitar Rp 400 ribu per butir. RD mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta.
"Ini barang yang paling bagus di pasaran. Rp 400 ribu 1 butir. Ini ada 500 butir, jadi semuanya nilainya Rp 200 juta (sebelumnya ditulis Rp 2 miliar)," tutur Yoyol.
Terangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(tya/try)