Kenaikan Penghasilan Hakim Mendorong Tingginya Angka Perselingkuhan

Kenaikan Penghasilan Hakim Mendorong Tingginya Angka Perselingkuhan

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 13:29 WIB
Eman Suparman (ari/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyayangkan banyaknya hakim yang terlibat dalam perselingkuhan sepanjang 2014. Di tahun ini, KY bersama Mahkamah Agung (MA) telah melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 13 orang hakim.

Menurut Komisioner KY Eman Suparman, salah satu faktor nekat melakukan perbuatan asusila itu didorong lantaran adanya peningkatan tunjangan untuk hakim.

"Upaya dengan tunjangan dinaikkan ada tren perubahan peradigma. Berselingkuh paling banyak, rupayanya uang yang ada dipakai untuk selingkuh," ujar Eman dalam 'Penyampaian Catatan Akhir Tahun 2014: Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga' di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakpus, Senin (22/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk hakim dengan masa kerja 1 bulan, sedikitnya mengantongi pendapatan Rp 10,5 juta per bulan. Adapun untuk Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA khusus seperti PN Jakpus mengantongi penghasilan sekitar Rp 35 juta per bulan. Sedangkan untuk hakim tinggi mendapatkan penghasilan Rp 40 jutaan per bulan.

"Membuktikan selingkuh jauh lebih mudah daripada membuktikan suap," ujar Eman.

Dia menyebut selama setahun terakhir ini kasus perselingkuhan paling banyak ditemui di daerah. Namun, pengajar Universitas Padjadjaran (Unpad) itu menyayangkan langkah MA yang memilih menjatuhkan hukuman skorsing secara sepihak terhadap hakim yang berselingkuh ketimbang membawanya ke Majelis Kehormatan Hakkim (MKH).

"Seringkali yang selingkuh dijatuhi ke nonpalu bukan ke MKH. Apabila ada kesepakatan seperti itu adanya pemeriksaan bersama. Kasih kesempatan dulu. Bukan dijatuhi MKH hanya oleh MA. Ada juga yang dijatuhi nonpalu berat tapi KY tidak tahu, mereka masih bisa melanjutkan S3," terang Eman.

"Tidak boleh dong (seperti itu), kalau MA mendahului berarti KY kan belum sepakat harus ada penyelesaian bersama lewat MKH. MA merasa malu, jika lagi-lagi MKH selingkuh. Bagi KY, MKH itu kan pembelaan hakim di depan majelis. MA mengabaikan peraturan bersama itu. Kesepakan itu KY dan MA," jelas pria kelahiran Kuningan tersebut.

Lantas adakah langkah preventif yang dilakukan KY untuk menekan tren perselingkuhan para penegak hukum di tanah air?

"Internalisai ke PPA. Dalam kebijakan tidak ada yang efektif atau ampuh itu kembali ke individu. (Pemotongan tunjangan) Itu sanski agar menimbulkan jera," kata Eman.

"MA tidak mau legowo. Teknis judicial urusan MA, etika murni urusan KY. Selingkuh kan etika murni. Itu harus masuk ke MKH," pungkasnya.

Tahun 2014, KY telah menerima laporan dari masyarakat terkait perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik sebanyak 1.963 laporan. Adapun laporan yang telah dibahas dalam sidang panel sibanyak 672, dengan rincian laporan yang tidak dapat dilanjuti sebesar 378 laporan dan laporan yang ditindaklanjuti sebanyak 294 laporan.

Sampai dengan 12 Desember 2014 sebanyak 122 hakim direkomendasikan ke MA untuk diberikan sanksi dengan rincian sebanyak 90 hakim dijatuhi sanksi ringan, 22 hakim dijatuhi sanksi sedang dan 10 hakim dijatuhi sanksi berat.

(aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads