Jatanras Polda Metro Tangkap 9 Wanita Bandar Judi Selama 2014

Jatanras Polda Metro Tangkap 9 Wanita Bandar Judi Selama 2014

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 13:15 WIB
Jakarta - Tindak pidana perjudian rupanya tidak hanya dilakukan oleh kaum pria. Penyakit masyarakat ini juga rupanya 'diminati' oleh kaum wanita. Seperti yang berhasil ditangkap Tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 2014 ini, total ada 9 wanita yang ditangkap karena membandari perjudian.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengungkapkan, pemberantasan tindak pidana perjudian ini merupakan atensi khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono.

"Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang ada di sekitar kita dan terus terjadi. Untuk itu, Kapolda menginstruksikan agar perjudian ini diberantas," ungkap Heru saat dihubungi wartawan, Senin (22/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengungkapkan, pihaknya telah menangkap puluhan pelaku judi selama kurun waktu dari Januari hingga Desember 2014 ini.

"Ada sekitar 50 LP lebih yang kita ungkap selama 2014 ini. Kegiatan pemberantasan perjudian ini akan terus kita lakukan," ungkap Herry saat dihubungi secara terpisah.

Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sendiri, selama Januari-Desember 2014 telah menangkap puluhan tersangka judi dari 45 LP lebih.

"Karena 1 LP itu tersangkanya bisa lebih dari satu. Berdasarkan jenis kelamin yang paling banyak tersangkanya emmang laki-laki, tetapi perempuan juga ada yaitu 9 tersangka yang kita tangkap," ucap Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Teuku Arsya Khadafi saat dihubungi secara terpisah.

Arsya mengungkapkan, 9 tersangka perempuan yang ditangkap ini merupakan level agen hingga bandar. Para tersangka yakni SDBH, MM, MT, VA, ILT alias Iin, ER, ME alias Sien, APP alias Anna dan AIK alias Lina.

Para 'ratu' judi ini, lanjut Arsya, rata-rata menyelenggarakan perjudian jenis Togel Singapura dan judi dadu tasau

"Kasusnya sudah tahap 2 semuanya, sudah kita limpahkan ke kejaksaan," tambah Arsya.

Ia menambahkan, rata-rata para tersangka menyelenggarakan perjudian selama 1 tahun lebih. Khusus tersangka MT dan VA, merupakan ibu dan anak yang sudah menyelenggarakan judi Togel Singapura selama 5 tahun.

"Omzet perharinya mencapai Rp 500 juta. Mereka levelnya bandar," pungkasnya.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads