Tomy menghabisi kekasihnya yang bernama asli Dewi Manapode itu pada 30 Oktober 2013 di kamar kost di lantai 2 No 16 Jalan MPR Raya No 22 Cilandak Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku yang bernama asli Suherman memijit Tante Heny dan terjadi percekcokan. Di selubungi amarah, Tomy lalu menyambar pisau yang ada di piring di meja kamar dan menusukkan ke dada Tante Heny. Atas tusukan itu, Tante Heny lalu melawan tetapi kalah kuat. 20 Tusukan bersarang di tubuh Tante Heny dan nyawanya pun melayang.
Setelah Tante Heny tidak bernyawa, Tomy menyeretnya ke kamar mandi untuk dibersihkan. Setelah bersih, mayat Tante Heny lalu dimasukan ke dalam koper. Tomy lalu menyewa mobil dan membawa koper itu ke Gunung Sindur, Bogor. Di sebuah jembatan, mayat berisi Tante Heny yang juga dipanggil dengan Dewi Belanda itu ke sungai. Koper itu baru ditemukan warga mengapung di sungai pada 2 November 2013. warga lalu lapor polisi dan setelah melakukan pengusutan, polisi menangkap Tomy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan bahwa Terdakwa Suherman alias Herman alias Tomy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan yang diikuti atau disertai suatu perbuatan pidana. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," putus PN Jaksel sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (22/12/2014). Duduk sebagai ketua majelis Pranoto dengan anggota Hari Mariyanto dan Yuningtyas Upiek K.
(asp/try)