Kasus Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Periksa Bupati Kutai Timur Isran Noor

Kasus Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Periksa Bupati Kutai Timur Isran Noor

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 10:51 WIB
Jakarta - ‎KPK terus mengejar riwayat aset dan kekayaan milik Muhammad Nazaruddin terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk menelusuri salah satu aset Nazar yang berupa lahan pertambangan batubara, KPK memeriksa Bupati Kutai Timur, Isran Noor.

"Saya diperiksa untuk TPPU Nazaruddin. Soal kepemilikan saham Garuda juga," kata Isran di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Isran belum bersedia menjelaskan lebih banyak soal Nazar yang disebut punya tambang batubara di Kutai Timur. Saat ditanya lebih jauh, Isran memilih untuk langsung masuk ke ruang tunggu pemeriksaan. "Nanti saja, saya masuk dulu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal Nazar yang punya lahan tambang batubara ‎di Kutai Timur ini sebenarnya sudah pernah terungkap saat persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Saat itu, Nazar menggunakan perusahaan bernama PT Arina Kota Jaya untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Isran yang saat itu dihadirkan sebagai saksi membenarkan bahwa ada pengajuan IUP yang diajukan PT Arina Kota Jaya. Namun Isran membantah adanya uang pelicin yang diterimanya terkait pengurusan IUP itu.

Padahal, dalam dakwaan Anas saat itu disebutkan bahwa Permai Grup, perusahaan milik Nazar pernah mengeluarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan IUP di Kutai Timur. Dipaparkan dalam dakwaan, pada tahun 2010 pernah diadakan pertemuan di Hotel Sultan, antara Anas Urbaningrum, Khalilur R Abdullah alias Lilur, Muhammad Nazaruddin, Toto Gunawan dan Isran Noor. Pertemuan itu diadakan guna membahas pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya yang ingin menggunakan lahan seluas 5000-10000 hektar yang terletak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads