"Saya diperiksa untuk TPPU Nazaruddin. Soal kepemilikan saham Garuda juga," kata Isran di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Isran belum bersedia menjelaskan lebih banyak soal Nazar yang disebut punya tambang batubara di Kutai Timur. Saat ditanya lebih jauh, Isran memilih untuk langsung masuk ke ruang tunggu pemeriksaan. "Nanti saja, saya masuk dulu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isran yang saat itu dihadirkan sebagai saksi membenarkan bahwa ada pengajuan IUP yang diajukan PT Arina Kota Jaya. Namun Isran membantah adanya uang pelicin yang diterimanya terkait pengurusan IUP itu.
Padahal, dalam dakwaan Anas saat itu disebutkan bahwa Permai Grup, perusahaan milik Nazar pernah mengeluarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan IUP di Kutai Timur. Dipaparkan dalam dakwaan, pada tahun 2010 pernah diadakan pertemuan di Hotel Sultan, antara Anas Urbaningrum, Khalilur R Abdullah alias Lilur, Muhammad Nazaruddin, Toto Gunawan dan Isran Noor. Pertemuan itu diadakan guna membahas pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya yang ingin menggunakan lahan seluas 5000-10000 hektar yang terletak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
(kha/aan)