Dari pantauan, Senin (22/12/2014), aksi dilakukan sekitar pukul 10.05 WIB di area halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk mengawal aksi ini, tampak ada sekitar sembilan petugas kepolisian yang berjaga-jaga.
Dalam aksinya, perwakilan dari lima terdakwa membentangkan spanduk bertuliskan "Kami keluarga besar ke-5 terdakwa kasus JIS mendoakan semoga ke-5 terdakwa bebas murni. Jika ke-5 terdakwa bebas murni, semoga semua hakim yang menangani perkara selamat di dunia dan akhirat. Amin".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 10.15 WIB, lima terdakwa belum juga muncul di area PN Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini dijadwalkan akan memutuskan vonis terhadap lima terdakwa pelecehan seksual di JIS. Adapun kelima terdakwa yang merupakan petugas kebersihan di JIS yaitu Awan, Agun, Syarial, Afriska, dan Zainal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan terhadap lima terdakwa.
(hat/rmd)