Jelang Pembacaan Vonis Kasus JIS, Keluarga Terdakwa Berharap Hakim Beri Putusan Bebas

Jelang Pembacaan Vonis Kasus JIS, Keluarga Terdakwa Berharap Hakim Beri Putusan Bebas

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 10:30 WIB
Jakarta - Jelang pembacaan vonis kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), hari ini keluarga lima terdakwa menggelar aksi agar majelis hakim memberikan putusan bebas. Selain keluarga terdakwa, dalam aksi ini hadir pula sejumlah guru dan orang tua siswa JIS.

Dari pantauan, Senin (22/12/2014), aksi dilakukan sekitar pukul 10.05 WIB di area halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk mengawal aksi ini, tampak ada sekitar sembilan petugas kepolisian yang berjaga-jaga.

Dalam aksinya, perwakilan dari lima terdakwa membentangkan spanduk bertuliskan "Kami keluarga besar ke-5 terdakwa kasus JIS mendoakan semoga ke-5 terdakwa bebas murni. Jika ke-5 terdakwa bebas murni, semoga semua hakim yang menangani perkara selamat di dunia dan akhirat. Amin".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, sejumlah orang tua siswa dan guru JIS ikut mendampingi keluarga terdakwa. Ada sekitar 50 orang yang melakukan aksi membentangkan spanduk sambil berdiri. Namun, mereka hanya berdiam diri dan belum mengeluarkan sepatah kata pun.

Hingga pukul 10.15 WIB, lima terdakwa belum juga muncul di area PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini dijadwalkan akan memutuskan vonis terhadap lima terdakwa pelecehan seksual di JIS. Adapun kelima terdakwa yang merupakan petugas kebersihan di JIS yaitu Awan, Agun, Syarial, Afriska, dan Zainal.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan terhadap lima terdakwa.



(hat/rmd)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads