Masalah Limbah di DKI, Kuantitas Besar Tapi yang Diolah Masih Sedikit

Masalah Limbah di DKI, Kuantitas Besar Tapi yang Diolah Masih Sedikit

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 08:21 WIB
ilustrasi/pengelolaan limbah
Jakarta - DKI Jakarta mendapatkan rapor merah terkait pengelolaan limbah domestik dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI. Permasalahan besar terkait limbah di DKI Jakarta adalah jumlahnya yang banyak di saat banyak daerah yang masih belum tercakup sistem pengelolaan.

"Limbah cair domestik di mana pun di Indonesia sebenarnya karakternya sama karena sisa tubuh manusia sama. Jadi, kualitasnya sama. Yang berbeda adalah kuantitasnya. Masalahnya di DKI adalah kuantitasnya, populasinya sangat banyak jadi jumlah limbah yang dikeluarkan sangat tinggi," kata dosen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Ir. Agus Jatnika Effendi, PhD saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/12/2014).

Agus yang fokus di bidang Rekayasa Limbah Cair ini pernah melakukan kajian tentang pengelolaan limbah domestik di DKI Jakarta. Dari segi institusional, ibu kota sudah memiliki perusahaan pengelolaan limbah yaitu PD PAL, aturan pun tersedia. Hanya saja, penerapan dari aturan itu masih belum bisa dirasakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cakupan sewerage (sistem pembuangan) untuk limbah dan tinja masih di bawah 10 persen, ini sangat rendah. Di Singapura sudah 100 persen, di Kuala Lumpur sudah lebih dari 90 persen," ucap mantan Kepala Program Studi Teknik Lingkungan ITB ini.

Rendahnya cakupan daerah yang sudah dilengkapi dengan sistem pembuangan ini mengakibatkan masyarakat masih membuang limbah langsung ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu. Ada pula pilihan membuat septic tank sendiri, namun menurut Agus, saat ini septic tank tersebut hanya bersifat sementara dan tetap bisa mencemari tanah karena ketiadaan pengelolaan.

Pemegang gelar doktor dari University of Wales, Inggris ini mengingatkan Pemprov DKI bahwa pengelolaan lingkungan bukan lagi merupakan suatu kewajiban. Perlu ditanamkan bahwa masyarakat butuh pengelolaan lingkungan.

"Yang namanya pengelolaan lingkungan itu butuh, bukan wajib. Kalau wajib itu kan terpaksa. Selama ini, mindset terkait pengelolaan limbah seperti itu," pungkas Agus.

Sebelumnya diberitakan, BPK memeriksa kinerja 7 SKPD yakni Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Dinas Tata Ruang, Dinas Kebersihan, Bappeda, Dinas P2B, Dinas PU dan PD Pal Jaya. Hasilnya, SKPD tersebut masih belum bisa optimal mengolah limbah terutama limbah rumah tangga. Akibatnya pencemaran lingkungan di sungai dan teluk di DKI Jakarta tidak tertangani dengan baik.

(imk/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads