I Wayan Mudipa (35) warga Banjar Canggu, Kecamatan Canggu, Badung, Bali yang menjadi korban pun melunak. Meskipun, dirinya sudah babak belur dihajar dua Bule itu dengan botol bir. Kesepakatan damai dan pelepasan dilakukan pihak kepolisian sekitar pukul 18.00 WITA kemarin malam.
"Iya sudah dilepas, karena laporannya sudah dicabut," kata Kapolsek Kuta Utara, AKP Ronny Riantoko, Senin (22/12/2014) kepada Detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dilepasnya itu setelah Kedua belah pihak sepakat utk biaya upacara, biaya rumah Sakit, barang-barang yang rusak," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa kakak adik itu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Dua bule itu sempat ditahan selama hampir dua hari di Mapolsek Kuta Utara, Jl Raya Batu Bolong, Badung, Bali. Dua Bule yang ditetapkan tersangka akhirnya dilepas oleh pihak kepolisian.
Mereka ditahan dikarenakan melakukan pengeroyokan terhadap I Wayan Mudipa pada 19 Desember kemarin, sekitar pukul 19.30 WITA di restoran Apakabar, di Banjar Canggu, Desa Canggu, Kabupaten Badung.
I Wayang Mudipa melakukan teguran pada dua Bule dikarenakan kencing di samping Pura keluarga (sanggah) dan toko milik Wayan Mudipa yang belum selesai. Sayangnya, teguran itu malah dibalas dengan sikap arogan dua Bule. Dengan membawa botol bir di tangan, mereka berdua memukulkan botol itu ke muka korban. Hingga korban mengalami luka lebam di mukanya. Timothy diamankan warga dan sempat dihakimi warga. Kemudian dibawa ke Mapolsek Kuta Utara. Sedangkan Scoot ditahan polisi saat menjenguk Timothy, pada 20 Desember siang hari di Mapolsek Kuta Utara.
(ahy/ahy)