Koalisi ini terdiri dari Auriga, ICW, Pilnet, Elsam, Jatam, Walhi dan Mata. Peneliti hukum Auriga, Syahrul Fitra menjelaskan, dalam pasal 54 ayat 1 UU P3H, dijelaskan bahwa presiden membentuk lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Tugas dari lembaga baru ini sangat mungkin menutup langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah kehutanan karena alasan kehutanan lebih khusus dari pada korupsi," kata Syahrul di kantor ICW, Jl Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebaliknya, pada pasal 109 ayat (5), disebutkan bahwa pidana pokok yang dapat dijatuhkan pada korporasi hanyalah pidana denda. Hal tersebut menurutnya adalah kelemahan yang disengaja.
"Ketentuan ini dengan telanjang memperlihatkan kelemahan yang disengaja sehingga hukuman terhadap korporasi tidak efektif," tuturnya.
"Alhasil sasaran dari UU P3H adalah masyarakat lokal atau masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan," tambah Syahrul.
Untuk itu, Koalisi mendesak MK Untuk mencabut pasal-pasal yang berpotensi mereduksi upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan. Selain itu, Koalisi juga mendesak Mendagri atau kepala daerah Untuk mencabut perda yang memberi peluang korupsi.
"Kami juga meminta KPK, dalam kaitannya dengan fungsi pencegahan, memberi evaluasi terhadap perda tentang sumber daya alam yang memberi peluang korupsi," tutupnya.
(kff/mpr)