Kemenkum HAM: Partai Golkar Harus Islah Kalau Mau Ikut Pilkada 2015

Kemenkum HAM: Partai Golkar Harus Islah Kalau Mau Ikut Pilkada 2015

- detikNews
Minggu, 21 Des 2014 15:49 WIB
Jakarta - Partai Golkar terancam tidak bisa ikut dalam 204 Pilkada yang akan digelar serentak pada tahun 2015 lantaran dualisme kepengurusan masih alot dan tak kunjung selesai. Kementerian Hukum dan HAM menyarankan agar dua kubu di Golkar segera islah jika ingin terlibat di Pilkada 2015.

"Mereka harus islah. Nggak ada jalan lain karena apapun yang diputuskan (Kemenkum HAM), kalau putuskan A yang satu sah pasti digugat ke pengadilan‎," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Harkristuti Harkrisnowo, kepada detikcom, Minggu (21/12/2014).

‎Tuti menerangkan, proses pengadilan untuk menentukan satu kepengurusan yang sah bisa berlangsung sekitar 90 hari sampai putusan. Namun, Pilkada akan lebih dulu berlangsung sebelum putusan itu ke luar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"90 Hari akan lewat bulan Maret (dimulainya tahapan Pilkada). Jadi paling bagus islah, jangan keukeuh-keukeuhan," ujar Guru Besar Hukum Pidana UI itu.

‎Tuti menjelaskan, dengan penetapan Kemenkum HAM tidak mengesahkan salahsatu kepengurusan baik kubu Agung maupun kubu Ical, memang kepengurusan yang masih terdaftar legal kepengurusan lama hasil Munas-IX Riau.

Namun adanya dualisme yang membuat perselisihan tak kunjung berakhir, tak serta merta membuat Golkar‎ bisa ikut Pilkada 2015. Karena jika proses islah gagal dan memilih jalur pengadilan akan membuat Golkar melewatkan proses demokrasi di 204 daerah itu.

"Kalau mereka tidak selesaikan akan bermasalah ketika ikut Pilkada. Makanya kita harapkan selesaikan secara internal," tegas Tuti.

Sebagaimana diketahui, ada 204 pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak satu hari pada tahun 2015, yaitu 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota. Pemungutan suara Pilkada serentak ini akan digelar Desember 2015.

(bal/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads