"Mereka harus islah. Nggak ada jalan lain karena apapun yang diputuskan (Kemenkum HAM), kalau putuskan A yang satu sah pasti digugat ke pengadilan," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Harkristuti Harkrisnowo, kepada detikcom, Minggu (21/12/2014).
Tuti menerangkan, proses pengadilan untuk menentukan satu kepengurusan yang sah bisa berlangsung sekitar 90 hari sampai putusan. Namun, Pilkada akan lebih dulu berlangsung sebelum putusan itu ke luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuti menjelaskan, dengan penetapan Kemenkum HAM tidak mengesahkan salahsatu kepengurusan baik kubu Agung maupun kubu Ical, memang kepengurusan yang masih terdaftar legal kepengurusan lama hasil Munas-IX Riau.
Namun adanya dualisme yang membuat perselisihan tak kunjung berakhir, tak serta merta membuat Golkar bisa ikut Pilkada 2015. Karena jika proses islah gagal dan memilih jalur pengadilan akan membuat Golkar melewatkan proses demokrasi di 204 daerah itu.
"Kalau mereka tidak selesaikan akan bermasalah ketika ikut Pilkada. Makanya kita harapkan selesaikan secara internal," tegas Tuti.
Sebagaimana diketahui, ada 204 pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak satu hari pada tahun 2015, yaitu 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota. Pemungutan suara Pilkada serentak ini akan digelar Desember 2015.
(bal/mpr)