ICW Nilai Perda Terkait Sumber Daya Alam Beri Celah Korupsi Kepala Daerah

ICW Nilai Perda Terkait Sumber Daya Alam Beri Celah Korupsi Kepala Daerah

- detikNews
Minggu, 21 Des 2014 13:38 WIB
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti regulasi-regulasi daerah terkait sumber daya alam (SDA) yang dinilai memberi peluang terjadi korupsi. Setidaknya ada 5 Perda yang dinilai memberi celah kepada para kepala daerah untuk melakukan korupsi.

"Kecenderungan ini muncul di luar Jawa. Mereka tidak korupsi pengadaan, tapi melalui perizinan," kata Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho di kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2014).

5 Perda tersebut antara lain, Qanun nomor 14 tahun 2002 tentang kehutanan Propinsi NAD, Qanun nomor 15 tahun 2002 tentang perizinan kehutanan Propinsi NAD dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara Propinsi Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu ada Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara Kabupaten Musi Rawas, serta Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pertambangan mineral dan batubara Kota Samarinda.

"Dari kelima Perda tersebut dieksaminasi secara keseluruhan memiliki potensi korupsi yang cukup besar," kata Emerson.

Menurutnya, dalam perda tersebut, kebijakan kepala daerah dalam mengelola kekayaan daerah terlalu luas. Sebab regulasi yang ada dinilainya terlalu lemah.

"Regulasi yang menyimpang juga ditemukan pada isu sektoral seperti alih fungsi lahan dan hutan," tuturnya.

Sejumlah produk peraturan perundangan baik nasional maupun lokal di bidang alih fungsi lahan dan hutan dinilai kontroversial. Peraturan tersebut juga yang dinilai mendorong lajunya deforestasi di Indonesia.

"Laporan Komisi Kehutanan DPR tahun 2008 lalu menyebutkan, 53 persen Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RWβ€Ž) dinilai bermasalah karena menyebabkan kerusakan lingkungan hidup," ujar Emerson.

Perda tersebut, menurutnya juga bertentangan dengan β€ŽUU nomor 41 rahun 1999 tentang kehutanan.

(kff/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads