Ketua KPK: Mantan Walikota Makassar Belum Bisa Ditahan

Ketua KPK: Mantan Walikota Makassar Belum Bisa Ditahan

- detikNews
Minggu, 21 Des 2014 00:35 WIB
Seoul -

Mantan walikota Makassar Ilham Arief tersandung kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan penanganan kasus korupsi yang terjadi di kampung halamannya tersebut masih dalam proses pengusutan dan belum layak adanya penahanan tersangka.

"Kalau PDAM prosesnya baru 45 persen. Kalau sudah 60 persen baru ada penahanan, kemarin sudah ada penggeledahan di kantornya," tutur Abraham usai menjadi pembicara dalam diskusi HUT ke-16 Anti Corruption Committee (ACC), di Gedung Mulo, sabtu (20/12/2014).

Ilham yang merupakan Walikota Makassar dua periode, tahun 2003-2008 dan tahun 2008-2013, pada 7 Mei 2014 ditetapkan KPK sebagai tersangka di hari terakhirnya menjabat walikota, karena ditengarai terlibat kasus tindak pidana korupsi kerjasama rehabilitasi dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012 yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 38,1 Miliar. Politisi Partai Demokrat ini ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya yang menjadi mitra kerjasama PDAM Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya juga, pada awal Desember ini, sejumlah Penyidik KPK menggeledah kantor PDAM Makassar, di jalan Ratulangi, sekitar 15 jam lamanya dan menyita sejumlah dokumen yang terpaut dengan kasus yang tengah disidik KPK.

(mna/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads