Delapan kapal asing yang ditangkap di Arafuru adalah kapal Century 4, Century 7 asal Thailand berbendera Papua Nugini, kapal asing eks China berbendera Indonesia yakni KM Sino 15, KM Sino 26, KM Sino 36, KM Sino 33 dan KM Sino 27.
Total ada 138 ABK yang diamankan dari semua kapal. Khusus kapal yang berbendera Indonesia, memang ada WNI 25 orang, namun itu jumlahnya tidak sesuai dengan aturan. Dalam peraturan menteri KKP, syarat minimal kapal asing yang menangkap di perairan Indonesia harus membawa 70 persen ABK warga Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WN Thailand di Kapal Century
|
Saat didatangi tim Satgas, para ABK itu ditahan di dalam kapal dengan penjagaan ketat dari TNI AL. Mereka masing-masing dipasangi name tag agar mudah dikenali. Seluruhnya tampak sehat. Mereka berbaris di kapal dengan pakaian seadanya. Ada yang memakai kaos dan celana pendek.
Para kru kapal itu tak ada yang bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia. Mereka hanya diam saat dicecar dengan berbagai pertanyaan mengenai perjalanan dan alasan pencurian ikan.
Menurut Danlantamal IX Laksma TNI Arusukmono Indera Cahya, para WN Thailand itu sebagian sudah berada dalam penanganan imigrasi. Hanya sisanya saja yang berada di dalam kapal, termasuk nakhoda mereka Thanaphom Paministi dan Thong Ma Lapho.
Mereka ditangkap karena mencuri ikan di wilayah Indonesia padahal izin penangkapan dari Papua Nugini. Kapal mereka akan segera ditengggelamkan, sementara ikan curiannya bakal dilelang.
Kapal Century
|
Saat ditangkap di Laut Arafura, mereka membawa muatan ikan sebanyak 63 ton. Isinya mulai dari ikan layur, tuna, hingga udang. Ikan itu disimpan di freezer kapal yang letaknya berada di bagian depan dek.
Tim Satgas Illegal Fishing sempat melihat isi kapal dan ikan. Meski bukan kapal baru, namun kondisinya masih bisa bergerak gesit di laut dalam.
Danlantamal IX Laksma TNI Arusukmono Indera Cahya mengatakan, tim TNI AL sempat kejar-kejaran dengan kapal tersebut. Bahkan mereka sempat melawan, hingga akhirnya ditembak bagian depannya dan berhenti.
Awak Kapal Sino
|
Total ada 76 ABK Tiongkok di enam kapal tersebut. Sementara mereka juga membawa WNI berjumlah 25 orang.
detikcom mewawancarai dua di antara para WNI di kapal tersebut. Mereka masing-masing bernama Ibson K Rahayan dan Anastasius Mahuze. Keduanya ABK di KM Sino 26. Keduanya mengaku sudah bekerja lima bulan dan digaji Rp 2 juta per bulan.
Sementara para ABK Tiongkok yang ada di kapal mengaku tak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris. Mereka juga saling tunjuk siapa nakhoda kapal. Ada yang menunjuk WNI, namun setelah dicek, dia tak bisa mengemudikan kapal.
Modus menggunakan WNI sebagai nakhoda diyakini oleh Danlantamal IX Laksma TNI Arusukmono sebagai modus baru untuk mengelabui petugas. Namun mereka akan tetap melewati proses hukum karena banyak pelanggaran hukum yang dilakukan.
Jeroan Kapal Sino
|
detikcom melihat keenam kapal itu lengkap dengan bendera Indonesia di bagian depan dan tengah. Kondisi kapal masih prima. Warnanya pun seragam, abu-abu. Antena radio untuk komunikasi terlihat di bagian atasnya.
Dalam data Lantamal, kapal itu masing-masing berbobot: 268 GT, 265 GT, 275 GT, 268 GT, 268 GT dan 265 GT. Ada yang membawa ikan 130 ton, 80 ton, 105 ton dan 114 ton.
Pihak Lantamal siap menjerat pemilik kapal dengan pasal korporasi. Tujuannya agar mereka jera dan tidak berbuat lagi mencuri tanpa izin yang jelas.
Halaman 2 dari 5