Berawal dari penangkapan 8 kapal pencuri yang beraksi di Laut Arafura oleh TNI AL, kerjasama penanganan kasus pencurian ikan di Ambon kini sudah terjalin. Mulai dari level penyidik di Lantamal IX, PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian, lalu Kejaksaan hingga Pengadilan, semua memiliki visi yang sama: menghukum cepat para pencuri ikan dengan adil.
Satgas Pemberantasan Illegal Fishing yang dipimpin oleh Mas Achmad Santosa menemui satu per satu para penegak hukum. Kepada Ota, demikian Mas Achmad biasa disapa, semua institusi menunjukkan komitmennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Lantamal IX menangani 9 kapal pencuri ikan. Dua kapal berbendera Papua Nugini dengan awak Thailand, enam kapal eks Tiongkok berbendera Indonesia dengan awak didominasi oleh warga Tiongkok, serta kapal fak-fak penyelundup ikan hiu.
"Kita mau cepat selesaikan kapal Century (Papua Nugini) dulu. Ini pokoknya paket begadang. Alat buktinya juga sudah lengkap. Mereka nggak punya izin," kata Arusukmono.
Komitmen yang sama juga diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Kajati I Gede Sudiatmaja dan Wakilnya Manumpak Pane mengatakan sudah memiliki 4 penyidik perikanan yang khusus menangani perkara tersebut. Total saat ini ada 5 perkara yang ditangani mereka. Tiga diantaranya kasus kapal fak-fak, dua kapal Century dan dua kapal di Kejari Tual.
"Semua masih dalam tahap SPDP, belum ada yang masuk penuntutan. Tapi kita siap," kata Sudiatmaja. Mereka juga siap memberikan masukan pada penyidik Lantamal agar mengejar pihak korporasi dalam perkara ini.
Ketua Pengadilan Negeri Ambon Kusnia Mukhlis juga siap membantu mempercepat proses peradilan terhadap kasus pencurian ikan. Langkah awal, PN Ambon sudah menunjukkan komitmen dengan membuat ketetapan penenggelaman kapal dan izin pelelangan barang bukti ikan.
"Kami memberi izin karena alasannya masuk akal (dimusnahkan). Selain itu juga ada aturannya di pasal 45 KUHAP," tegas Mukhlis.
Kapolda Maluku Brigjen Murad Ismail juga berjanji siap melindungi laut Maluku dari pencuri ikan. Namun dia masih terkendala oleh kapal. Hingga kini, pol Air Maluku belum punya kapal besar yang bisa digunakan menangkap pencuri ikan asing.
"Kalau sudah ada kapalnya, minimal dua aja. Kita bisa tangkapin itu para pencuri ikan asing. Di sana mereka sudah seperti pasar malam," tegasnya.
(mad/mok)