Penenggelaman kapal pencuri ikan berbendera asing bakal kembali terjadi. Dari 8 kapal yang ditangkap di Laut Arafura, dua diantaranya akan ditenggelamkan. Izin dari pengadilan negeri Ambon sudah keluar.
Dua kapal itu bernama KIA Century 4 dan KIA Century 7. Masing-masing berbendera Papua Nugini, namun awak kapalnya diisi oleh warga Thailand dengan total kru 62 orang.
Saat ditangkap, kapal Century 7 membawa muatan 20 ton ikan curian, Century 4 mengangkut 43 ton. Jenisnya macam-macam mulai dari ikan layur hingga udang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, pada 18 Desember lalu, Ketua Pengadilan Negeri Ambon Kusnia Mukhlis mengeluarkan ketetapan izin penenggelaman terkait dua kapal tersebut. Surat penetapan itu bernomor 01/Pid.Prkn/2014/PN Ambon.
"Menyatakan memberikan izin kepada Komando Armada RI kawasan Timur Pangkalan Utama TNI AL IX untuk melakukan pemusnahan/penenggelaman barang bukti kapal KM Century 7/PNG-064" demikian kutipan surat tersebut. Izin yang sama juga dikeluarkan untuk kapal Century 4.
Belum jelas kapan waktu penenggelaman. Pihak Lantamal IX saat ini masih melakukan pemberkasan terhadap para ABK guna mempercepat proses persidangan mereka.
Saat ini, kedua kapal tersebut berada di dermaga Lantamal IX Ambon. Para awaknya ditahan di dalam kapal. Sebagian lagi, dibawa ke rumah penampungan Imigrasi untuk dideportasi.
(mad/mok)