Peter Hahn, warga naturalisasi AS kelahiran Korut tersebut resmi ditangkap pada Jumat, 19 Desember atas dakwaan penggelapan dan pemalsuan tanda terima. Demikian disampaikan pengacaranya, Zhang Peihong seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (20/12/2014).
Banyak kelompok Kristen, yang kebanyakan dikelola oleh warga Korea Selatan (Korsel), aktif di sepanjang perbatasan China-Korut tersebut. Namun mereka terpaksa beroperasi secara diam-diam karena China melarang misionaris asing dan bertekad akan menangkapi para pengungsi yang kabur dari hukuman di Korut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut sumber yang tahu soal kasus ini, sejumlah pekerja asing yang terkait dengan kegiatan amal Hahn telah dideportasi dalam beberapa bulan terakhir. Belum lama ini, otoritas China membekukan rekening bank Hahn dan melarangnya meninggalkan China.
Hahn kemungkinan akan mulai diadili dalam tiga bulan ini. Pria berumur 74 tahun itu terancam hukuman penjara maksimum 12 tahun atas dua dakwaan yang dijeratkan padanya.
(ita/ita)