Satgas Pemberantasan Illegal Unreported Unregulated Fishing menemui para penegak hukum di Ambon, Maluku. Mereka memberi berdiskusi sambil memberi rekomendasi bahwa penanganan kasus pencurian ikan bisa berkembang ke arah korporasi.
Tim satgas yang terdiri dari ketua Mas Achmad Santosa, Wakilnya Andha Fauzi Miraza (Irjen KKP) dan Yunus Husein, serta anggota Ida Kusuma Wardaningsih dari Sekretaris Dirjen PSDKP KKP, menemui Danlantamal IX Ambon Laksma TNI Arusukmono Indra Sucahyo, Kajati Maluku I Gede Sudiatmaja, Ketua Pengadilan Negeri Ambon Kusnawi Mukhlis dan Kapolda Maluku Brigjen Murad Ismail.
Dalam setiap pertemuan, dibahas mengenai kemungkinan menjerat para pencuri ikan, tak hanya di level ABK atau nakhoda, namun juga sampai perusahaan pemiliknya. Dan ternyata, hal ini dimungkinkan dalam undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ota, sapaan akrab Mas Achmad Santosa, bila menjerat hingga tingkat korporasi, maka efek jera akan lebih terasa. Putusan pengadilan nantinya juga bisa dikembangkan hingga ke sanksi administrasi, seperti pencabutan izin dan lainnya.
Dari sisi aturan, menjerat perusahaan di balik para pencuri ikan ilegal memang memungkinkan. Dalam pasal 7 ayat 2 butir c juncto pasal 101 diatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan, salah satunya soal daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan. Bila melanggar, mereka bisa dijerat dengan hukuman berikut:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluhjuta rupiah)"
Menanggapi rekomendasi dari Satgas, tim Lantamal, Kejati, hingga pengadilan negeri siap mempelajarinya. Bahkan, Danlantamal Arusukmono sudah mempersiapkan penerapan pasal untuk korporasi di penyidikan kasus kapal asing yang ditangkap beberapa waktu lalu di Laut Arafura.
"Saya bisa, akan saya tarik pengusahanya. Berhasil nggak berhasil, yang penting kita sudah berupaya," kata Arusukmono.
Delapan kapal asing yang ditangkap TNI AL di Arafuru adalah kapal Century 4, Century 7 asal Thailand berbendera Papua New Guinea, kapal asing eks China berbendera Indonesia yakni KM Sino 15, KM Sino 26, KM Sino 36, KM Sino 33 dan KM Sino 27.
Total ada 138 ABK yang diamankan. Sebagian kini sudah berada dalam pengawasan imigrasi, sisanya tinggal di kapal yang bersandar di Markas Lantamal.
(mad/mok)