"PSO (Public Service Obligation) adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara akibat perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat," kata Ketua Paguyuban Pengguna dan Pelanggan KA Ekonomi Jarak Jauh dan Sedang, Stevanus Dwi dalam keterangannya, Jumat (19/12/2014).
Menurut Stevanus, semestinya pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN, sesuai UU yakni memberikan tugas layanan tak semata mengejar keuntungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan harga tiket kereta ekonomi ini cukup tinggi yakni 100 persen. Karenanya, pemerintah diminta bisa berlaku adil dan memperhatikan kepentingan pelayanan.
"Jadi setujukan Anda jika PSO untuk KA ekonomi jarak jauh dicabut?" tegas Stevanus.
(ndr/mad)