Pengadilan Kuwait seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (19/12/2014), menjatuhkan vonis penjara 10 tahun pada seorang warga Kuwait karena menyerukan dukungan untuk ISIS. Terdakwa juga divonis bersalah atas dakwaan menghina penguasa Kuwait di depan publik.
Seorang warga Mesir dan seorang warga Yordania juga diganjar hukuman penjara empat tahun karena membantu pria Kuwait tersebut mendistribusikan selebaran-selebaran ISIS. Demikian seperti diberitakan media lokal yang menyampaikan hasil putusan pengadilan yang digelar Kamis, 18 Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan pertama kalinya pengadilan Kuwait memenjarakan para pendukung ISIS, yang menjadi target serangan-serangan udara koalisi internasional di Suriah dan Irak. Dua kasus serupa juga tengah dalam proses persidangan di pengadilan Kuwait.
Pada September lalu, kepolisian Kuwait menangkap beberapa tersangka anggota ISIS. Penangkapan ini dilakukan sesuai komitmen Kuwait pada koalisi internasional melawan para jihadis ISIS.
(ita/ita)