Menaker Hanif Pulangkan 383 TKI Ilegal dari Johor Malaysia

Menaker Hanif Pulangkan 383 TKI Ilegal dari Johor Malaysia

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 16:26 WIB
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melepas 383 orang TKI ilegal yang selama ini ditahan di depot tahanan imigrasi Pasir Gudang, Johor Baru, Malaysia. Mereka dipulangkan ke kampung halamannya melalui Tanjung Pinang, Batam, Kepulauan Riau.

Pemulangan 383 TKI ilegal atau yang dikenal dengan istilah Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) ini merupakan bagian dari 1.428 TKI ilegal yang direncanakan segera dipulangkan ke Indonesia.

"Pemerintah Indonesia meminta bantuan pemerintah Malaysia untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal yang ada di depot-depot tahanan imigrasi," kata Menaker Muh Hanif Dhakiri di Johor Bahru, Malaysia, dalam rilis Kemenaker yang diterima detikcom, Jumat (19/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemulangan TKI melalui kapal laut ini lewat 2 kloter pemulangan yaitu pada Kamis (18/12) dengan jumlah 219 orang terdiri 133 laki, 73 perempuan, 13 kanak-kanak. Kloter dua pada Jumat (19/12) sebanyak 164 orang yang terdiri dari 112 lelaki, 51 perempuan dan 1 anak-anak. Sejak 2014 hingga 18 Desember 2014 tercatat ada 22.312 orang TKI yang telah dipulangkan.

Hanif mengatakan pemulangan ini merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Jokowi yang menghendaki percepatan pemulangan TKI ilegal agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI.

"Dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, kita tawarkan kerjasama dengan membentuk joint task force untuk menangani pemulangan TKI ilegal ini," ujar Hanif.

Selain pemulangan, pemerintah Indonesia juga mengusulkan agar para TKI ilegal itu mendapatkan pengampunan dan membebaskannya dari denda (kompound) sehingga proses kepulangan bisa dipercepat.

Berdasarkan data imigrasi Malaysia, per tanggal 17 Desember 2014 terdapat 1.428 TKI ilegal yang masih ditahan dan menjalani proses pemulangan di 16 lokasi depot tahanan imigrasi Malaysia.

Sebanyak 1.428 TKI ilegal yang ditahan dan menunggu proses deportasi itu terdiri dari 963 orang lelaki, 397 orang perempuan dan 68 orang kanak-kanak. Penyebab mereka ditahan antara lain karena tidak memiliki permit atau ijin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokument, pemalsuan dokumen izin kerja dan lain-lain.

Untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal asal Malaysia ini sampai ke kampung halaman masing-masing, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kemlu melalui KBRI/KJRI di Malaysia, BNP2TKI dan imigrasi Kemenkum HAM.

Namun seiring percepatan proses pemulangan TKI, Hanif mempersilakan para TKI ilegal mengikuti proses legalisasi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga mereka bisa bekerja secara sah di Malaysia.

"Kita sambut baik upaya program- program legalisasi dan pemutihan yang merupakan kebijakan pemerintah Malaysia. Malahan tampaknya mereka akan memperpanjang proses pemutihan yang seharusnya dibatasi sampai 31 Desember 2014," tutup Hanif.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads