Pemerintah Bayar Ganti Rugi Lapindo, Fahri Hamzah: Itu Butuh Persetujuan DPR

Pemerintah Bayar Ganti Rugi Lapindo, Fahri Hamzah: Itu Butuh Persetujuan DPR

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 16:16 WIB
Jakarta - Pemerintah memutuskan bakal membayar kekurangan ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan bahwa keputusan itu butuh persetujuan DPR.

"Setiap pengeluaran uang, pasti dengan persetujuan DPR," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2014).

Fahri ogah berkomentar lebih lanjut. Wasekjen PKS ini berujar DPR dalam posisi menunggu pengajuan anggaran tersebut. "Kita tunggu saja," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, rapat Presiden Joko Widodo dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono pada hari Kamis kemarin memutuskan, tahun depan pemerintah akan membayar sisa ganti rugi lumpur Lapindo Rp 781 miliar.

Nantinya, pemerintah akan mendapatkan sertifikat aset lahan yang telah diganti rugi oleh Lapindo. Jadi seluruh lahan terdampak yang totalnya Rp 3,8 triliun akan jadi jaminan. Dalam 4 tahun, Lapindo harus mengganti ke pemerintah. Bila tidak, seluruh aset jadi milik pemerintah.

Tujuan pemerintah adalah membantu masyarakat yang rumahnya terkena dampak lumpur dan sudah 8 tahun menunggu ganti rugi.

(imk/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads