Ahok: Lurah Boleh Bawa Pulang Rp 25 Juta Per Bulan, Asal Jangan Nilep

Ahok: Lurah Boleh Bawa Pulang Rp 25 Juta Per Bulan, Asal Jangan Nilep

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 15:57 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan untuk membayar pejabat setingkat lurah hingga Rp 25 juta tiap bulan. Syaratnya, lurah tak boleh lagi menilep duit anggaran.

"Penghasilan totalnya kira-kira segitu. Kita akan terus evaluasi, tapi enggak boleh nilep," kata Ahok di Balai Kota, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2014).

Dia menuturkan saat ini masih banyak model lurah yang sering melakukan pungutan liar. Ahok menegaskan pungli dilarang apalagi Pemprov akan menerapkan pemberian tunjangan kinerja pada tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekarang kana da oknum lurah, yang kalau kamu mau urus surat pembangunan rumah, diminta 0,5 persen sampai 1 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), kan pungli. Terus masih ada yang minta setor menyetor gitu, nilep duit kegiatan," kata dia.

Sebelumnya, Ahok dalam beberapa kali kesempatan mengungkapkan rencananya mengubah sistem kinerja birokrasi menjadi tunjangan kinerja dinamis. Pendapatan yang tinggi pun dijanjikannya bisa didapat para PNS.

Mekanisme ini diberlakukan dengan menerapkan sistem poin-poin indicator kerja. Jika indicator itu bisa dicapai maka pegawai tersebut bisa dapat tunjangan kinerja dinamisnya.

"Kalau yang kerja yang jujur mah, Rp 25 juta doang mah enggak mau, karena lurah tanggung jawabnya berat," ujar Ahok.

(ros/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads