"Koleksi cagar budaya asal Asia termasuk di dalamnya beberapa benda budaya asal Indonesia seperti patung perunggu San Penenun (Bronze Weaver) asal Flores, senjata prasejarah, benda pemujaan dari jaman Majapahit, hiasan antik pintu rumah suku Dayak, patung perahu kuno flores, gagang keris antik, dll," kata Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra, Prof. Ronny Rachman Noor saat memberikan penjelasan, Jumat (19/12/2014).
Benda-benda itu memiliki nilai sejarah tinggi dan entah bagaimana bisa berada di sana. Diduga ada yang bermain sehingga kolektor bisa memboyongnya ke luar negeri dan sampai ke tangan Museum Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut UU 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yang memberikan perlindungan kepada benda-benda budaya Indonesia. Secara spesifik disebutkan pada pasal 14 bahwa benda-benda budaya tersebut tidak boleh dimiliki oleh pihak asing.
"Akankah benda cagar budaya Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang dapat dikembalikan ke tempat asalnya? Tampaknya pengembalian benda cagar budaya ini masih harus melalui proses yang panjang," tutup Ronny.
(ndr/mad)