"Saya memang tidak mendaftar untuk jadi calon hakim MK, akan tetapi saya dilapori ada banyak tokoh-tokoh dan ormas yang mendaftar. Lalu saya dikonfirm bahwa ini ada saran nama Pak Hamdan, ada beberapa LSM dan tokoh yang mendaftar," ujar Hamdan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat(19/12/2014).
Hamdan sempat ditanya oleh pihak Setneg atas kesediannya didaftarkan menjadi calon ketua MK. Hamdan mengaku menghargai apa yang sudah dilakukan oleh ormas dan LSM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan membantah surat yang dikirim MK kepada Presiden Jokowi disebut surat keberatan atas dua anggota Pansel. Hamdan menyebut surat itu berisi agar Presiden Jokowi mempertimbangkan dua nama anggota pansel yang saat ini masih berpekara di MK.
"Saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap pansel. Coba anda baca, tidak ada keberatan maupun penolakan. Lalu kedua MK sesusai dengan Rapat Pleno Harian hanya mengirimkan surat untuk memberitahukan ini lho ada dua anggota pansel yang sering berperkara di MK dan saat ini masih ada perkaranya, silakan presiden pertimbangkan," jelasnya.
"Itu kewenangan presiden, MK sangat tahu dan tidak ingin mengganggukewenangan presiden, hanya memberitahu. Itu kewenangan penuh presiden. Terlalu jauh kalau soal penolakan, apa urusannya MK menolak, tidak benar ada penolakan maupun keberatan itu," lanjutnya.
Mengenai namanya yang terdaftar sebagai calon hakim MK, Hamdan merasa tidak perlu mengundurkan diri dari posisinya saat ini. Sebab, melihat dari mekanisme pemilihan ketua MK sebelumnya, hakim konstitusi tidak perlu mundur dari posisinya ketika dicalonkan kembali.
"Oh tidak (perlu mundur), karena tidak bisa ketua MK mundur sejak dari periode yang awal kalau dicalonkan lagi, sejak zaman Pak Jimly juga begitu dan juga hakim yang lain untuk perpanjangan sebagai hakim itu tidak perlu mundur, tetapi menjabat sebagai hakim dan bekerja biasa," tuturnya.
(mpr/fdn)