PNS Dilarang Bergaya Hidup Mewah, Ini Surat Edaran Lengkapnya

PNS Dilarang Bergaya Hidup Mewah, Ini Surat Edaran Lengkapnya

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 14:42 WIB
Jakarta - Pemerintahan Presiden Jokowi ingin mencanangkan Gerakan Hidup Sederhana. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah motor penggerak gerakan tersebut.

Pada Surat Edaran yang diterima detikcom dari Kementerian PAN RB, Jumat (19/12/2014) disebutkan bahwa PNS dilarang memperlihatkan kemewahan. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan sikap empati kepada masyarakat.

Ada pun Surat Edaran tersebut ditujukan kepada PNS di lingkungan Kementerian, TNI, Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Pemerintah, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Kesekretariatan Dewan/Komisi/Badan, Pemda, Pemkot, dan Pemkab. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi serta ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut merupakan isi lengkap surat edaran tersebut:

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Gerakan Hidup Sederhana

Menindaklanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet kedua pada hari Senin, tanggal 3 November Tahun 2014, bahwa dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 November 2014

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,

ttd

Yuddy Chrisnandi



(bpn/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads