Terungkap! Istri Ini Pidanakan Suaminya dengan Aduan Pelecehan Seks Anak

Terungkap! Istri Ini Pidanakan Suaminya dengan Aduan Pelecehan Seks Anak

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 14:45 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Seorang istri di Bandung memidanakan suaminya dengan laporan pelecehan seks kepada anak mereka. Namun pengadilan tidak terkecoh. Ada motif orang ketiga dalam biduk rumah tangga mereka.

Sebagaimana dilansir Mahkamah Agung (MA), Jumat (19/12/2014), bahtera rumah tangga JM dan WS tengah dirundung masalah serius. Dua anak mereka yang berusia 5 tahun dan 2 tahun juga tidak bisa merekatkan rumah tangga mereka. Alhasil, perceraian diajukan ke pengadilan pada awal 2012.

Dalam proses itu, salah satu anak mereka yang berusia 5 tahun menginap di rumah JM pada 2 Februari 2012. Sepulangnya, WS menemukan tanda merah di seputar alat kelamin anaknya. Atas hal itu, WS lalu mempolisikan JM karena telah melakukan pelecehan seks kepada anak mereka. Tidak berapa lama, JM lalu dibawa ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa JM dengan Pasal 82 dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Jaksa juga mendakwa JM dengan pasal 294 ayat 1 KUHP. Meski bukti sangat minim, jaksa tetap menuntut JM selama 8 tahun penjara.

Toh Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak terkecoh. Pada 17 Juli 2012, majelis hakim membebaskan JM. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi. Di tingkat paling tinggi inilah terungkap adanya motif orang ketiga mengapa WS mempolisikan suaminya.

"WM dan terdakwa sudah 6 bulan tidak tinggal bersama, pisah meja dan tempat tidur. Rumah tangga mereka dalam proses perceraian. Alasan WS melaporkan suaminya ke polisi karena WM meminta uang tetapi tidak dikasih dan dipukul sehingga melaporkan terdakwa melakukan pelecehan seks terhadap anaknya. WS sudah mempunyai pacar seorang polisi," putus majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar.

Berdasarkan bukti yang ada, kasus itu sangat lemah. Saksi korban membantah semua tuduhan ibunya. Selain itu, warna kemerahan di bawah alat kelamin tidak otomatis karena perbuataan pencabulan, tetapi bisa saja karena gatal, garukan tangan atau celana ketat.

"Keterangan korban, hanya omongan ibu korban dan bukan keluar dari mulut korban," ucap majelis yang beranggotakan Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

Tidak hanya itu, tuduhan pidana itu juga tidak didukung saksi satu pun yang melihatnya. Selain itu, pelaporan itu juga bermotif uang yaitu laporan akan dicabut jika WS diberi rumah yang ditempati selama ini.

"Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar majelis dalam rapat permusyawaratan hakim pada 7 April 2014 lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads