Patung 'Sang Penenun' atau Bronze Weaver tersimpan di Museum Nasional Australia. Patung dari Flores itu memiliki nilai sejarah tinggi. Patung berusia 14 abad itu diduga dicuri dan dijual ke kolektor, hingga kemudian sampai ke Museum Australia. Mungkinkah patung itu kembali ke tanah air?
"Patung perunggu ini memiliki nilai sejarah yang tinggi sebab dapat dijadikan referensi sejarah perkembangan tekstil khususnya tenun ikat," jelas Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra, Prof. Ronny Rachman Noor saat memberikan penjelasan, Jumat (19/12/2014).
Patung ini juga sudah diteliti tiga arkeolog Indonesia yang ke Canberra pada 17-18 Desember. Patung perunggu di Museum Nasional itu dibandingkan dengan foto pada 1977 yang ada di buku 'Fragile TradΒitions, Indonesian Art in Jeopardy', karya Paul Michael Taylor, hasilnya kemiripan yang sangat tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny menjelaskan, untuk mengembalikannya ke tanah air mungkin perlu upaya keras. Saat ini Indonesia sudah memiliki UU 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yang memberikan perlindungan kepada benda-benda budaya Indonesia. Secara spesifik disebutkan pada pasal 14 bahwa benda-benda budaya tersebut tidak boleh dimiliki oleh pihak asing.
"Di pasal lainnya disebutkan juga bahwa terkait pembawaan benda cagar budaya keluar Indonesia harus mendapat izin menteri dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, promosi, kebudayaan dan pameran," tutur dia.
Saat ini tercatat ada 3 penjanjian kerjasama Indonesia dengan Australia untuk melakukan kerjasama kebudayaan, yaitu kesepakan tahun 1968 yang ditandatangai oleh Adam Malik dan tahun 1999 oleh Juwono Sudarsono untuk tingkat pemerintahan Commonwealth serta tahun 1995 oleh Wardiman Djojonegoro tahun 1995 untuk tingkat negara bagian New South Wales.
"Selama ini sudah 2 kali pemerintah Australia mengembalikan cagar budaya yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia yaitu pada tahun 2002 berupa ribuan keramik China yang diambil dari perairan Indonesia secara illegal dan tengkorak Asmat yang dikembalikan pada tahun 2006. Akankah benda cagar budaya Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang dapat dikembalikan ke tempat asalnya? Tampaknya pengembalian benda cagar budaya ini masih harus melalui proses yang panjang," urai dia.
(ndr/mad)