Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menonaktifkan Hanna Fransisca (Tjhia Fui Ha) sebagai anggota DKJ yang tergabung dalam Komite Sastra DKJ. Hal ini dilakukan setelah Hanna ditahan Polda Metro Jaya karena diduga menjadi bandar judi togel beromset miliaran rupiah.
"Menyatakan bahwa Hanna Fransisca adalah anggota non-aktif DKJ, dan membebastugaskan Hanna Fransisca dari tugasnya sebagai anggota DKJ agar dapat menjalani proses hukum berkaitan dengan kasus penangkapannya," demikian pernyataan tertulis DKJ yang diterima detikcom, Jumat (19/12/2014). (Baca juga: Ibu Rumah Tangga Beranak 4 Jadi Bandar Judi Togel Beromset Miliaran Rupiah).
Hanna selama ini dikenal malang melintang di dunia sasta. Cerpen perdana perempuan kelahiran Singkawang, Kalimantan Barat, 30 Mei 1979 yang berjudul Darahku Tumpah di Kelenteng, terpilih sebagai salah satu cerpen pilihan Jakarta International Literary Festival 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhir Oktober 2014, Komite Sastra berinisiatif untuk mencari tahu lebih jauh mengenai ketidakaktifan Hanna Fransisca dengan mengirim perwakilan untuk menyambangi kediaman Hanna di alamat yang tercatat di administrasi DKJ. Namun saat itu perwakilan DKJ tidak berhasil menemui Hanna maupun keluarganya. Petugas parkir di kompleks rumahnya mengatakan bahwa beberapa waktu sebelumnya juga ada orang-orang lain yang mencari Hanna dan datang ke tempat itu tanpa hasil. Petugas parkir bilang bahwa ia mendengar kabar tentang ditangkapnya Hanna oleh petugas Kepolisian dan saat ini sedang ditahan di Polda Metro Jaya.
Berbekal informasi yang mengagetkan tersebut, pihak Komite mencari lebih jauh dengan berbagai cara lain. Melalui media online, Komite mendapati arsip berita bulan September yang mengatakan bahwa Hanna Fransisca ditangkap karena kasus perjudian togel.
Mendapati berbagai informasi tersebut, maka Pengurus Harian DKJ mengambil langkah berikut:
1. Menyatakan bahwa Hanna Fransisca adalah anggota non-aktif DKJ, dan membebastugaskan Hanna Fransisca dari tugasnya sebagai anggota DKJ agar dapat menjalani proses hukum berkaitan dengan kasus penangkapannya.
2. Mengirimkan surat resmi kepada Akademi Jakarta untuk mempertimbangkan pemberhentian keanggotaan Hanna Fransisca dari Dewan Kesenian Jakarta atas dasar ART DKJ pasal 17 yang disebutkan di atas, dan memohon masukan dan pertimbangan Akademi Jakarta terhadap permasalahan ini.
3. Mengirimkan surat permohonan resmi kepada Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan resmi kepolisian menyangkut status Hanna Fransisca dalam kasus pidana yang dirujuk dalam arsip pemberitaan terkait.
DKJ menuturkan, kedua surat resmi sudah dikirimkan oleh Pengurus Harian DKJ dan saat ini pihak DKJ sedang menunggu tanggapan resmi, baik dari Akademi Jakarta maupun Polda Metro Jaya. Surat tanggapan Akademi Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menjadi dasar pengambilan keputusan dalam Rapat Khusus Anggota DKJ yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Desember 2014. Salah satu keputusan yang akan diambil adalah mengenai rekomendasi tentang status keanggotaan Hanna Fransisca yang akan diberikan secara resmi kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Akademi Jakarta.
(nrl/nrl)