"Berdasarkan Undang-undang BPK, rekomendasi harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah kami akan tanyakan kepada ekskutif dan legislatif dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dan DPRD," ujar Ketua BPK Perwakilan DKI Jakarta Efdinal dalam laporan evaluasi di kantornya Jl MT Haryono Kav 34, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).
Hasil rekomendasi tersebut telah dikirim satu bulan yang lalu. BPK perwakilan DKI Jakarta akan mempertanyakan progres tindak lanjut rekomendasi tersebut kepada Pemprov.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Efdinal mengatakan bahwa salah satu rekomendasinya adalah memerintahkan kepada Sekda agar mengordinasikan BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) dengan SKPD terkait. Selain itu ia juga mendorong terbitnya Perda tentang pengelolaan limbah DKI Jakarta.
"Kami juga meminta kepala Dinas PU, Kepala BPHLD, dan Kepala Dinas Kebersihan agar melakukan komukasi aktif. Tak hanya itu kami meminta BPLHD dan Kepala DPU melakukan pemelihaaran secara rutinitas atas IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) Domestik Komunal yang menjadi tanggung jawab tentang pengoperasian dan pemelihaaran, mensosialisasikan kepada semua operator IPAL," tutur dia.
Selain itu pihaknya meminta kepala SKPD membuat peraturan atau kebijakan secara jelas pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah domestik. Dengan demikian bisa diterapkan sanksi tegas jika ada pembuangan limbah langsung ke saluran drainase sebelum dilakukan pengelolaan limbah.
"Sekda juga harus memerintahkan Kadis kebersihan agar menyusun prosedur terkait pengawasan pengelolaan limbah septic tank, khususnya bagi pemilik izin penyedotan limbah serta aturan terkait penyedotan limbah secara berkala," pungkas Efdinal.
(edo/bpn)