Deputi 3 UKP4, Agung Harjono, mengatakan, aplikasi ini merupakan akses publik bagi yang ingin mengadu tentang fasilitas atau kinerja lembaga pemerintah hingga pemprov. Sebagai contoh, masyarakat yang menemukan jalan rusak, dapat mengadu ke pemerintah lewat aplikasi Lapor.
"Aplikasi ini telah terkoneksi ke 86 lembaga, kementerian dan pemprov," ujar Agung di Kantor UKP4, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan Facebook dengan akun LAPOR! Setiap laporan akan diteruskan ke instansi terkait secara digital, cepat, dan tepat serta dapan dipantau tidak lanjutnya secara interaktif," ujar Agung.
Aplikasi ini sebenarnya telah dibangun sejak tahun 2011 namun pada hari ini, UKP4 melakukan MoU dengan KemenPan dan RB supaya proses pengaduan publik bisa lebih terpantau.
Menurut, SesmenPan dan RB, Dwi Atmaji, aplikasi ini sangat penting. Selain bisa mengadu tentang kinerja pemerintah, aplikasi ini akan menjadikan dasar acuan KemenPan dan RB untuk memberi rapor kepada Kementerian, lembaga dan Pemprov
(rvk/fdn)