Kejati DIY Tetapkan Bendahara Persiba Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kejati DIY Tetapkan Bendahara Persiba Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 12:40 WIB
Yogyakarta - Bendahara 1 Persiba Bantul, Dahono ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Dahono diduga melakukan penyimpangan tugas sehingga terjadi pembayaran tagihan fiktif kepada PT Aulia Trijaya Mandiri.

"Diduga, DHN tidak menjalankan tugasnya dengan baik, misalnya pengujian, verifikasi, konfirmasi. Tapi itu semua tidak dilaksanakan sehingga terjadi pembayaran kepada PT Aulia Trijaya Mandiri yang kemudian fiktif, mengandung mark up,"โ€Ž ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar dalam jumpa pers di gedung Kejati DIY, Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Jumat (19/12/2014).

Azwar menjelaskan, Dahono yang menerima dan memproses seluruh tagihan kepada pihak ketiga antara lain ke PT Aulia Trijaya Mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dahono) Bendahara 1 Persiba, yang menerima pencarian dana hibah dari khas daerah kemudian disetorkan ke rekening Persiba," imbuhnya.

Dahono telah ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY sejak 12 Desember 2014. Selanjutnya pihak Kejati DIY menargetkan perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan pada pertengahan Januari 2015.

"Ada empat tersangka, yang mana yang lebih dulu (dilimpahkan ke pengadilan) adalah hak dari penuntut umum," ujar Azwar.

Selain Dahono ada 3 tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan. Para tersangka dari kasus yang sudah berusia 1,5 tahun ini yaituโ€Ž mantan Bupati Bantul Idham Samawi, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edi Bowo Nurcahyo, keduanya ditetapkan tersangka sejak Juli 2013.

Tersangka Ketiga adalah Maryani, sebagai direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, penyedia jasa transportasi dan konsumsi kegiatan Persiba. Maryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada Oktober 2014.

โ€ŽMereka ditetapkan oleh Kejati DIY sebagai tersangka karena terseret kasus korupsi hibah dana sebesar Rp12,5 miliar ke Persiba dari APBD Bantul pada periode 2011.



(sip/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads