"Diduga, DHN tidak menjalankan tugasnya dengan baik, misalnya pengujian, verifikasi, konfirmasi. Tapi itu semua tidak dilaksanakan sehingga terjadi pembayaran kepada PT Aulia Trijaya Mandiri yang kemudian fiktif, mengandung mark up,"โ ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar dalam jumpa pers di gedung Kejati DIY, Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Jumat (19/12/2014).
Azwar menjelaskan, Dahono yang menerima dan memproses seluruh tagihan kepada pihak ketiga antara lain ke PT Aulia Trijaya Mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahono telah ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY sejak 12 Desember 2014. Selanjutnya pihak Kejati DIY menargetkan perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan pada pertengahan Januari 2015.
"Ada empat tersangka, yang mana yang lebih dulu (dilimpahkan ke pengadilan) adalah hak dari penuntut umum," ujar Azwar.
Selain Dahono ada 3 tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan. Para tersangka dari kasus yang sudah berusia 1,5 tahun ini yaituโ mantan Bupati Bantul Idham Samawi, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edi Bowo Nurcahyo, keduanya ditetapkan tersangka sejak Juli 2013.
Tersangka Ketiga adalah Maryani, sebagai direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, penyedia jasa transportasi dan konsumsi kegiatan Persiba. Maryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada Oktober 2014.
โMereka ditetapkan oleh Kejati DIY sebagai tersangka karena terseret kasus korupsi hibah dana sebesar Rp12,5 miliar ke Persiba dari APBD Bantul pada periode 2011.
(sip/fdn)