Soal Pengelolaan Limbah, BPK Beri Rapor Merah ke Pemprov DKI

Soal Pengelolaan Limbah, BPK Beri Rapor Merah ke Pemprov DKI

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 12:03 WIB
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta merilis hasil laporan pemeriksaan kinerja pengelolaan limbah domestik di Jakarta. Hasilnya, kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI soal pengelolaan limbah khususnya limbah hasil rumah tangga, tidak maksimal.

BPK memeriksa kinerja 7 SKPD yakni Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Dinas Tata Ruang, Dinas Kebersihan, Bappeda, Dinas P2B, Dinas PU dan PD Pal Jaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dengan cara kualitatif atas kinerja SKPD dan Regulator Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan pengelolaan air limbah domestik belum teroganisi dengan baik," ujar Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Efdinal dalam pemaparan hasil laporan semester 2 di Kantornya Jl MT Haryono Kav 34, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPK melihat SKPD DKI masih saling lempar tanggung jawab mengenai pengelolaan limbah. Akibatnya pencemaran lingkungan di sungai dan teluk di DKI Jakarta tidak tertangani optimal.

"Pengelolaan limbah domestik di Provinsi DKI Jakarta belum sepenuhnya efektif untuk dapat memitigasi secara dini pencemaran sungai dan permukaan air laut pada teluk Jakarta yang terindikasi penyebab terbesarnya adalah pencemaran limbah domestik," ujar Efdinal.

Ketiadaan aturan khusus pengelolaan limbah makin melemahkan upaya pemberian sanksi bagi para pelanggar. "Selama ini tidak ada Perda dalam pengelolaan limbah, sejauh ini hanya selalu memakai aturan Pergub yang tidak memiliki sanski. Sementara jika telah dimuat dalam Perda akan bisa dilakukan penindakan," ujarnya.

Berikut hasil pemaparan Pengelolaan Limbah DKI Jakarta

1. Pengelolaan limbah domestik pada Provinsi DKI Jakarta belum diatur dalam Perda.
2. Pemprov DKI Jakarta belum mengorganisasikan pengelolaan limbah domestik dengan optimal.
3. Pemprov DKI Jakarta belum melaksanakan pemelihaaran Ipal Komunal secara berkala dan berkelanjutan.
4. Upaya pengelolaan air limbah domestik grey water oleh Pemprov DKI Jakarta belum optimal.
5. Kinerja pengelolaan limbah tinja belum optimal serta pengawasan atas penyedotan dan pengolaan limbah septic tank lemah.
6. Pengembangan jaringan air limbah terpusat. Untuk pelanggar rumah tangga belum optimal.
7. Menerbitkan dokumen rencana tata letak bangunan dan ijin mendirikan bangunan belum memperhatikan perencanaan atas instalasi air limbah domestik.



(edo/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads