Tipikor Mabes Polri Tahan Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Double Track

Tipikor Mabes Polri Tahan Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Double Track

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 09:26 WIB
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan pegawai Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soedradjat Widiotomo. Dia disangkakan melakukan korupsi dalam proyek pembangunan double track di Satuan Kerja Pengembangan Perkeretaapian Jawa Barat.

Plh Wakil Direktur Tipikor Kombes Djoko Purwanto mengatakan, modus kejahatan korupsi yang dilakukan tersangka yang saat proyek digelontorkan tahun 2011 selaku Kepala Satuan Kerja, adalah dengan memerintahkan panitia lelang untuk melakukan lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Kereta Api Double Track Short Cut Cibungur Tanjung Rasa, Purwakarta.

"Padahal lahan belum selesai dibebaskan sehingga menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak," kata Djoko melalui pesan singkat Jumat (19/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatan tersangka, penyidik menjerat dia dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Kerugian negara Rp 3,4 miliar," urai Djoko.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads