Penolakan kasasi itu disampaikan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (19/12/2014). Hasan menjelaskan, upaya kasasi korupsi vaksi miningitis yang diajukan terdakwa Suwignyo selaku tim medis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru ditolak.
"MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menyatakan Suwignyo bersalah agar tetap divonis empat tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi terjadi periode Desember 2011 hingga Juni 2012 melihatkan 3 para medis. Saat itu terdakwa dr Suwignyo dan dr Mariane Donse diberikan kewenangan dari oleh Kepala KKP Pekanbaru, dr Iskandar untuk memberikan vaksin kepada 12.701 calon jamaah umrah.
Namun dalam praktiknya, pihak KKP Pekanbaru mengutip dana vaksin Rp 200 ribu hingga Rp500 ribu per calon jamaah umrah. Padahal pemerintah hanya menetapkan harga vaksin miningitis Rp20 ribu per orang.
Dalam kasus korupsi ini, Kepala KKP Pekanbaru, dr Iskandar serta stafnya dr Mariane juga terseret dan telah divonis 4 tahun penjara di PN Pekanbaru yang kembali dikuatkan oleh PT Riau. Para terpidana ini terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jis Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(cha/asp)