Komisi Yudisial (KY) meminta klarifikasi terkait baju seksi menerawang Nikita Mirzani yang dipakai saat sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). KY memiliki misi terselubung dalam pemanggilan Nikita Mirzani ini, apa itu?.
"Jadi masyarakat perlu diedukasi bahwa cara berpakaian Nikita di pengadilan tidak benar. Juga edukasi kepada hakim agar bertindak tegas. Jangan bersikap permisif, dan menoleransi hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan ketertiban sosial," kata pimpinan KY, Imam Anshori Saleh, kepada detikcom, Jumat (19/12/2014).
Nikita datang ke KY, Kamis (18/12) kemarin dengan didampingi kuasa hukumnya. Nikita menjelaskan latar belakang pemakaian bajunya yang dinilai telah mencoreng wajah peradilan. Nikita diterima langsung oleh Imam dan pejabat KY lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menciptakan suasana sidang yang nyaman dan berwibawa, maka hakim berperan penting dan menjadi kunci tegaknya kewibawaan pengadilan. "Kalau tidak pas, hakim bisa menegur, bahkan mengusir siapa saja sesuai kewenangannya," ucap Imam.
Apalagi, kasus Nikita terjadi di Pengadilan Agama, yang notabane menegakkan hukum-hukum Islam. Dalam putusan Pengadilan Agama, di kepala putusan tertulis 'Bismillahirohmanirohim' dan dilanjutkan dengan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sehingga seharusnya seluruh proses yang terjadi di pengadilan harus selaras dengan norma keislaman. Termasuk soal tata krama berpakaian.
"Irah-rah di peradilan umum, apalagi peradilan agama yang menyebut nama Tuhan, itu sebabagi seruan imperatif bahwa hakim harus bertindak adil sebagai wakil Yang Maha Adil. Juga sebagai simbol bahwa sidang pengadilan harus dalam suasana mencari ridha Allah SWT, dalam nuansa yang tidak menyimpang dari norma-norma kesopanan dan kesusilaan," pungkas mantan wartawan senior itu.
Nikita saat hadir ke KY tampil elegan dan berbeda jauh saat datang ke PA Jaksel. Nikita mengaku tobat dan menyesal atas pakaiannya itu. Nikita juga meminta maaf ke KY atas hal itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
(asp/kha)