Sudah dua hari ini ranah media sosial ramai dengan isu jilbab di Kementerian BUMN. Kisah ini dimulai cuitan dari akun @estiningsihdwi. Akun itu mengunggah foto selebaran tentang syarat tes CPNS di Kementerian BUMN. Di dalam foto cuitan itu terangkum syarat masuk PNS Kementerian BUMN.
Di dalam cuitan itu ada sejumlah syarat menjadi PNS di BUMN. Mulai dari tidak boleh berjanggut bagi pria hingga jilbab yang hanya sampai batas di leher. Ada juga rupa-rupa syarat lainnya yang disebut.
"Foto itu asli, benar adanya yaitu form dan catatan untuk asesor penilai, bukan pengumuman, saya ulangi bukan selebaran atau sejenis. Kriteria yang tercantum adalah seleksi bagi frontliner. Masalahnya adalah deksripsi kompetensi yang berisi hal tendensius dan diskriminatif," kicau @estiningsihdwi, Kamis (18/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi tak pelak cuitan dia soal foto itu malah membuat geger. Ada media yang memberitakan kalau di BUMN jilbab dilarang. Ada juga organisasi mahasiswa yang kemudian mengirim pernyataan pers mengecam soal pelarangan jilbab itu seakan-akan meyakini isu itu adalah benar.
Isu itu terus menjadi hingar bingar di media sosial. Situasi ini tentu membuat publik bertanya-tanya, apa benar apa bohong.
Pihak BUMN yang diklarifikasi memberikan pernyataan. Isu pelarangan jilbab itu tidak ada.Kabag Administrasi BUMN Faisal Halimi mempersilakan mengecek ke laman BUMN tentang syarat tes CPNS.
"Tidak ada pelarangan jilbab," jelas dia.
Penelusuran detikcom, tes CPNS formasi 2014 bagi Kementerian BUMN ini memang meminta sejumlah syarat. Tapi secara lengkap tak ada urusan jilbab dan jenggot. Syarat yang spesifik hanya tidak bertato dan memiliki IPK minimal 3.
Lalu di mana pelarangan jilbabnya? Sepertinya isu soal larangan jilbab ini kemudian hanya hoax belaka. Tapi ya itu tadi semestinya jangan mudah percaya dengan isu di media sosial, apalagi dengan emosi kemudian mengecam dan mengumpat.
Berikut syarat yang tercantum untuk para pelamar pegawai Kementerian BUMN yang diposting pada pertengahan tahun 2014 lalu:
Persyaratan Pelamar:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepadaTuhan Yang MahaEsa.
3. Sehat Jasmani dan Rohani.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
7. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
8. Bebas narkoba, tidak bertato dan tidak bertindik (kecuali wanita dengan 1 tindik di masing-masing telinga).
9. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Oktober 2014.
10. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Sarjana (S1), Diploma Empat (DIV), atau Diploma Tiga (DIII) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/ Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11. Pelamar dengan ijazah S2 dapat melamar pada kualifikasi jabatan S1 dengan menggunakan ijazah S1/DIV-nya, dan pelamar dengan ijazah S1/DIV dapat melamar pada kualifikasi jabatan DIII dengan menggunakan ijazah DIII-nya, dengan ketentuan setelah pelamar diangkat menjadi PNS Kementerian BUMN, ijazah S2 (bagi pelamar yang memiliki ijazah S2 pada kualifikasi S1/DIV) dan ijazah S1/DIV (bagi pelamar yang memiliki ijazah S1/DIV pada kualifikasi D3) tidak akan diakui dalam proses kepegawaian di Kementerian BUMN.
12. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3,25 untuk Perguruan Tinggi Swasta (skala 4).
13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi (PT) dari luar negeri diharuskan melakukan konversi atas angka IPK ke skala 4 berdasarkan peraturan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) apabila tidak menggunakan skala 4.
14. Mempunyai kemampuan Bahasa Inggris dengan sertifikat TOEFL dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450 atau TOEFL-IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53 atau IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5. Skor untuk prediction test dinyatakan tidak berlaku. Sertifikat TOEFL/IELTS masih berlaku sampai dengan tanggal 1 Oktober 2014
(ndr/mad)