PPATK telah menyerahkan delapan nama pemimpin daerah yang memiliki rekening gendut ke Kejaksaan Agung. Dari kedelapan nama tersebut ternyata melibatkan nama mantan pejabat kejagung yang saat ini menjadi pemimpin daerah.
"Dari delapan nama ini melibatkan mantan pejabat kejaksaan yang sudah menjadi kepala daerah yang sudah bekerja di luar ya bukan di kejaksaan lagi," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12/2014).
Prasetyo mengatakan, untuk itu dirinya memastikan tidak akan ada perbedaan dalam proses penyelidikan terhadap delapan nama tersebut. Namun, Prasetyo tidak bisa menyebutkan satu-persatu siapa saja kedelapan nama tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo juga memastikan tidak akan ada politisasi dalam proses penyeldikan kedelapan nama tersebut. Dirinya memastikan kedepalannya jelas bersalah.
"Tidak ada perbedaan. Semua orang bersalah dalam hukum. Kami lihat faktanya sudah jelas. Kita tidak bergerak atas asumsi," terangnya.
Kenapa Kejagung hanya mendapat delapan nama saja?
"Itu PPATK yang mententukan kita terima dari merreka. Enggak semuanya di sini," jawab Prasetyo.
(spt/kha)