"Kalau memang sudah terpenuhi peryaratannya untuk dieksekusi ya dieksekusi," ujar Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12/2014).
Prasetyo menjelaskan, bahwa tidak semata-mata jika dikatakan akan dieksekusi dan besok langsung dilakukan. Semua ada prosesnya dan terkadang publik tidak mengerti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah presiden meminta narapidana narkotika didahulukan?
"Sekarang yang pasti kata presiden kita harus memerangi kejahatan narkotika. Karena grasi tidak akan diberikan ke narapidana narkotika. Itu sinyal perang terhadap narkotika," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, penyalahguna narkotika saat ini mencapai empat juta orang dan tahun depan diperkirakan bisa menjadi lima juta. Dari jutaan orang tersebut sehari bisa 30 orang meninggal karena narkoba.
"Narkotika sendiri sekarang bukan hanya di kota besar saja tapi di pelosok juga sudah kedapatan," jelasnya.
Prasetyo menegaskan pihaknya akan menghukum segala pelaku penjualan narkotika. Sedangkan untuk pengguna akan direhabilitasi.
"Seperti diketahui yang diputuskan pidana mati ini kan kepala-kepalanya. Pengguna itu lebih diarahkan ke penyembuhan, rehabilitasi. Namun, persoalannya itu tempat rehabilitasi masih berada di kota-kota besar," tutupnya.
(spt/kha)











































