"Tentunya sebelum pilkada permasalahan selesai. Kalau belum selesai, perselisihan kepengurusan pada umumnya di tingkat pusat. Di daerah satu, tidak seperti pusat," kata Wasekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).
Arsul menuturkan bahwa saat ini kepengurusan di daerah masih menggunakan SK yang ditandatangani Suryadharma Ali sebagai ketum dan Romahurmuziy sebagai sekjen. Oleh sebab itu, ia merasa seharusnya tidak ada masalah terkait pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, PTUN belum mengeluarkan putusan final terkait gugatan kubu Djan atas SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romi. "Yang diajukan kepengurusan DPP. Bukan di tingkat cabang dan daerah. Yang ada masalah Pemilu yang akan datang yaitu Pilpres tidak bisa calonkan presiden. Tetapi di daerah sepanjang tidak ada masalah bisa ajukan," paparnya.
KPU sudah menegaskan bahwa hanya menerima kepengurusan mengacu pada keputusan Menteri Hukum dan HAM. Jika sampai pada pendaftaran calon kepala daerah masih ada dualisme, maka KPU belum bisa menerima.
"โHarus sesuai dengan penetapan Menkum HAM," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, hari ini.
(imk/trq)