Pimpinan MPR: Kubu Agung Berhak Rombak Fraksi Kalau Disahkan Menkum

Pimpinan MPR: Kubu Agung Berhak Rombak Fraksi Kalau Disahkan Menkum

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 17:44 WIB
Jakarta - Selain ke DPR, kubu Agung Laksono juga menyerahkan surat perombakan Fraksi Golkar di MPR. Wakil Ketua MPR Mahyuddin mengatakan pihaknya masih belum membahas surat tersebut.

Mahyudin yang juga politikus Golkar ini menganggap perombakan fraksi sebagai suatu hal yang wajar. Hal yang pelik muncul ketika Kemenkum HAM tidak mengesahkan salah satu kubu di tubuh Golkar.

"Partai hasil munas belum memiliki kekuatan hukum, belum disahkan Kemenkum HAM. Kalau versi Agung disahkan Kemenkum HAM maka dia berhak mengganti fraksi. Tapi sekarang belum ada yang diakui Kemenkum HAM," kata Mahyuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).

Surat dari kubu Agung, sambung Mahyuddin, seharusnya melampirkan syarat berupa bukti keabsahan dari Kemenkum HAM. Surat yang diserahkan tadi siang itu belum dibahas di tataran pimpinan MPR.

"Kami belum bahas itu. Apakah pimpinan MPR akan menjalankan, kami akan tanggapi. Tap iapakah diterima atau tidak, ditindak lanjuti atau tidak, itu tergantung persyaratan dari surat," ujarnya.

Mahyuddin sebelumnya menjabat sebagai Waketum Golkar namun di kepengurusan hasil Munas Bali maupun Munas Jakarta, ia tidak lagi duduk sebagai pengurus. Dia menegaskan tidak ikut campur karena bukan bagian dari kedua kubu.

"Saya tidak di keduanya. Tidak di pengurus Aburizal dan Agung," pungkasnya.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads