"Pelaku pengangguran, mencuri untuk biaya kebutuhan sehari-hari," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Andika Urrasyidin di Polsek Kalideres, Jl Daan Mogot, Jakbar, Kamis (18/12/2014).
Keempat pelaku itu adalah Ks (17), Zr (18), Iqb (16), dan Rzk (16). Ks dan Zr sudah diamankan polisi sementara Rzk dan Iqb masih buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat ada kesempatan, Iqb dan Rzk lalu menghubungi rekannya Rzk untuk melaksanakan aksinya.
"Iqb dan Rzk dengan dibonceng Ks mendekati motor korban. Rzk yang membawa kunci letter T menghidupkan motor korban. Kemudian ketiganya kabur dan bersembunyi di rumah Rzk," ucap
Mereka kemudian mempreteli motor curian itu dan menganti warnanya menjadi merah. Awalnya motor korban berjenis Yamaha Mio warna biru B 6535 TLT.
"Motor lalu dijual ke penadah Zr seharga Rp 800 ribu dan selanjutnya uang dibagi tiga," jelas Andika.
Polisi yang mendapat laporan pencurian langsung bergerak dan pada Rabu (17/12) jam 19.30 WIB pelaku Ks dan Zr berhasil diamankan polisi. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(slm/nwk)