KY: Jangan Cuma Salahkan Nikita Mirzani, Pengadilan Juga Harus Introspeksi

KY: Jangan Cuma Salahkan Nikita Mirzani, Pengadilan Juga Harus Introspeksi

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 16:53 WIB
Nikita saat sidang dan saat ke KY (elza/detikcom)
Jakarta - Artis Nikita Mirzani menuai sensasi saat sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) dengan baju seksi dan celana robek-robek. Beruntung, ia mendapat pengampunan dari Komisi Yudisial (KY) yang memaafkanya.

Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan seharusnya pengadilan introspeksi dengan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, sikap Nikita yang sembrono mengenakan baju menerawang dan celana robek saat menghadiri sidang perceraiannya di PA Jaksel pada Senin (1/12) lalu sebagai bentuk ketidakadaan penghormatan masyarakat terhadap institusi pengadilan.

"Ini contoh ketiadaan penghormatan pada pengadilan. Orang nyuap hakim juga karena nggak hormat, ngelempar dan caci maki hakim juga, pakai baju seronok itu karena nggak hormat," ujar Suparman di kantornya, Jl Kramat Raya 57, Jakpus, Kamis (18/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparman pun meminta agar pengadilan bermawas diri. Ada apa yang terjadi hingga banyak sekali kejadian memalukan di pengadilan seperti pertikaian di ruang persidangan, termasuk juga dengan ketidakpatuhan masyarakat terhadap tata tertib berpakaian saat datang di institusi tersebut.

"Harusnya pengadilan juga introsepeksi kenapa orang jadi nggak respect. Mereka harus membangun institusinya agar di-respect orang. Di negara maju semua hormat dengan pengadilan, nggak ada yang kayak gitu. Harusnya mawas diri, jangan cuma nyalahin Nikitanya saja," kata ketua lembaga pengawal kehormatan hakim itu.

"Dan yang fatal itu hakimnya nggak ngusir dia (Nikita). Harusnya seperti yang di Bandung itu. Waktu ada yang pakai baju seksi, hakimnya ngusir. (Bilang) sana pulang dulu, ganti pakaian," imbuhnya.

Untuk itulah menurut Suparman penting sekali agar RUU Pembangkangan terhadap Pengadilan atau Contempt of Court segera disahkan. Dengan adanya UU tersebut, orang tidak lagi bisa sembarangan berperilaku di pengadilan karena ada regulasi ancaman hukumannya.

"Rancangan sudah ada. KY dan dan MA, terutama KY ingin mempercepat ini agar pengadilan kita makin terproteksi agar tidak ada lagi sikap-sikap yang tidak dibenarkan di pengadilan. Tapi ini tidak diprioritaskan (oleh DPR)," tutur lulusan Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu.

Sebelumnya siang tadi Nikita Mirzani mendatangi kantor KY setelah mendapat panggilan mengenai penampilannya di sidang. Ia mengaku lega karena mendapat maaf dari KY atas 'ketidaksengajaannya' itu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads