Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan seharusnya pengadilan introspeksi dengan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, sikap Nikita yang sembrono mengenakan baju menerawang dan celana robek saat menghadiri sidang perceraiannya di PA Jaksel pada Senin (1/12) lalu sebagai bentuk ketidakadaan penghormatan masyarakat terhadap institusi pengadilan.
"Ini contoh ketiadaan penghormatan pada pengadilan. Orang nyuap hakim juga karena nggak hormat, ngelempar dan caci maki hakim juga, pakai baju seronok itu karena nggak hormat," ujar Suparman di kantornya, Jl Kramat Raya 57, Jakpus, Kamis (18/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya pengadilan juga introsepeksi kenapa orang jadi nggak respect. Mereka harus membangun institusinya agar di-respect orang. Di negara maju semua hormat dengan pengadilan, nggak ada yang kayak gitu. Harusnya mawas diri, jangan cuma nyalahin Nikitanya saja," kata ketua lembaga pengawal kehormatan hakim itu.
"Dan yang fatal itu hakimnya nggak ngusir dia (Nikita). Harusnya seperti yang di Bandung itu. Waktu ada yang pakai baju seksi, hakimnya ngusir. (Bilang) sana pulang dulu, ganti pakaian," imbuhnya.
Untuk itulah menurut Suparman penting sekali agar RUU Pembangkangan terhadap Pengadilan atau Contempt of Court segera disahkan. Dengan adanya UU tersebut, orang tidak lagi bisa sembarangan berperilaku di pengadilan karena ada regulasi ancaman hukumannya.
"Rancangan sudah ada. KY dan dan MA, terutama KY ingin mempercepat ini agar pengadilan kita makin terproteksi agar tidak ada lagi sikap-sikap yang tidak dibenarkan di pengadilan. Tapi ini tidak diprioritaskan (oleh DPR)," tutur lulusan Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu.
Sebelumnya siang tadi Nikita Mirzani mendatangi kantor KY setelah mendapat panggilan mengenai penampilannya di sidang. Ia mengaku lega karena mendapat maaf dari KY atas 'ketidaksengajaannya' itu.
(asp/nrl)