KPK Minta Jokowi Agar Pengganti Busyro Dipilih Bareng dengan 4 Pimpinan Lain

KPK Minta Jokowi Agar Pengganti Busyro Dipilih Bareng dengan 4 Pimpinan Lain

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 16:44 WIB
Andi Widjajanto
Jakarta - Pimpinan KPK kini tinggal empat setelah masa tugas Busyro Muqqodas berakhir sejak 16 Desember lalu. KPK ingin agar pengganti Busyro bisa dipilih berbarengan dengan empat komisioner lainnya.

Hal itu terangkum dalam pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.β€Ž Pertemuan itu digelar di Markas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/12/2014).

β€Ž"Keinginan dari pimpinan KPK agar penempatan satu yang mengisi kekosongan posisi Pak Busyro dilakukan berbarengan saja dengan pergantian empat pimpinan KPK lainnyaβ€Ž," ujar Andi yang datang ke KPK untuk memberitahu Keppres pemberhentian Busyro sudah diteken Presiden Joko Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi janji akan segera meneruskan permintaan itu kepada Jokowi. Pemerintah juga akan segera membentuk pansel pengganti empat komisioner lainnya antara April hingga Mei tahun depan.

β€Ž"Kita nanti dengan koordinasi dari Pak Menkum HAM, pemerintah di bulan April atau Mei akan segera membentuk pansel KPK supaya prosesnya berjalan dengan baik lebih matang untuk memilih pimpinan KPK periode 2015 untuk empat tahun ke depan," papar Andi.

Dalam diskusi itu Abraham Samad juga kembali menegaskan seluruh proses pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan normal tanpa kehadiran Busyro. Dengan kondisi seperti itu, KPK berharap tidak perlu Jokowi sampai menerbitkan Perppu untuk mengisi kekosongan.

β€Ž"Karena pada dasarnya sistemnya sudah berjalan, mekanisme pengambilan keputusan mereka itu sifatnya kolegial berdasarkan alat-alat bukti yang ada jadi bukan mekanisme politik voting jadi pimpinan KPK yang 4 ini tetap akan berjalan dengan baik," jelas Andi.

"Pak Abraham Samad memastikan bahwa tidak ada kedaruratan kelembagaan di KPK dan tidak dibutuhkan upaya khusus bidang perundang-undangan seperti misalnya menerbitkan Perppu untuk kekosongan satu ketua KPK ini," lanjutnya lagi.

(mok/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads